Notification

×

Iklan

Iklan

Diberi Waktu 2 Minggu, Lulu Tobing dan Suami Hadiri Langsung Sidang Mediasi

Selasa, 07 November 2023 | November 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-07T03:26:37Z

62News.Online, JAKARTA

Setelah mengajukan gugatan cerai, Lulu Tobing dan suaminya Bani Maulana Mulia atau Bani Mulia diagendakan jalani sidang mediasi.

Bani Mulia dan Lulu Tobing keduanya diketahui sama-sama hadir dalam mediasi tersebut.

Kehadiran Lulu Tobing dan Bani Mulia itu disampaikan Jajat Sudrajat selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah hadir," ucap Jajat Sudrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kawasan Cempaka Putih, Senin (6/11/2023).

Sebagai petugas Pengadilan Agama, Jajat Sudrajat mengungkapkan harapannya agar Lulu Tobing dan Bani Maulana bisa berdamai.

"Berharap ada perdamaian pada mereka berdua. Selanjutnya mereka sedang menempuh upaya mediasi," jelasnya.

Jajat menjelaskan setelah dipertemukan dalam sidang mediasi, Lulu dan Bani diberi waktu dua minggu untuk melakukan mediasi di luar Pengadilan Agama.

"Langsung dimediasi, kita nasihati di ruang sidang setelah itu selanjutnya mediasi," tutur Jajat Sudrajat.

“Rencananya dikasih waktu dua minggu untuk mediasi,” kata Jajat.

Gugatan Cerai Kedua Lulu Tobing

Sekedar informasi, Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019.

Ini jadi kali kedua Lulu Tobing menggugat cerai Bani Maulana.

Setelah sempat batal bercerai Lulu Tobing kembali menggugat cerai Bani Maulana Mulia atau Bani Mulia di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Lulu Tobing pernah mengajukan gugatan cerai terhadap Bani Maulana pada Mei 2021 namun gugatan cerai tersebut ditolak pengadilan agama hingga mereka batal berpisah.

Ketika itu Lulu Tobing mantap untuk bercerai, sementara itu Bani terus berusaha untuk mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.

Majelis hakim pada saat itu menolak gugatan Lulu Tobing untuk bercerai sehingga keduanya kembali menjalani rumah tangga lagi hingga 2023.

"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima," kata Jajat Sudrajat di kantornya, Selasa (14/9/2021) lalu.

"Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," terangnya.


Sumber : TribunNews.Online



×
Berita Terbaru Update