Sunggal,62News.online - Viral video CCTV menunjukkan pria marah dilarang menjual narkoba di depan rumah warga.
Seorang pria memakai topi merah berdiri di depan rumah warga di Medan Sunggal.
Berdasarkan keterangan yang diunggah akun Instagram @Kabarnegri, pria bertopi merah itu sedang menunggu pembeli narkoba.
Pria bertopi merah itu melakukan transaksi narkoba di depan rumah warga.
Setelah beberapa lama berdiri di depan rumah warga, tampak pemilik rumah keluar dan menegur agar tidak melakukan transaksi narkoba di depan rumahya.
Namun, pria itu malah marah dan merasa yang dilakukannya tidak meganggu warga sekitar.
Pada video selanjutnya, terlihat pria itu memberikan narkoba kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor.
"Saya keluar untuk melarang kegiatan mereka di depan rumah. Tiba2 dia marah, Ngomong Apa urusan kelen. Aq aja gk ngurusin hidup kelen. Kelen pula ngurusin hidup aku. Aku mau jual sabu di sini kenapa rupanya," ucap sumber video.
Lanjutnya, Trus karna gk trima dilarang melakukan kegiatan nya, Dia seperti mau ngeluarin sesuatu dari baju blakangnya. Dan saya tidak takut. Saya dekatin, bacok kalau kau berani, Trus dia pergi.
Lokasi: jalan Pinang Baris Gg.Wakap 2, Medan Sunggal.
Cuit @Kabarnegri, Minggu (29/10/2023)
Postingan ini menuai reaksi komentar:
bdw: udh ada bukti cctv-nya jelas , klo police nya niat mh cepet ketangkep
Dian: Tangkep langsung sok jagoan bet jirrr mafia kelas cere ajah udh petantang-petenteng
Galih: RANSAKSI TERBUKA GINI GA ADA YANG NANGKEP YA, HEBAT MEMANG ABANG ABANG DARI @divisihumaspolri
Respons Polrestabes Medan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait video yang beredar tersebut.
"Informasi itu sudah kami terima, ini sedang kita lakukan penyelidikan," kata Jhon kepada Awak media, Senin (30/10/2023).
Sementara itu, Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha dan Kanit Reskrim nya AKP Suyanto Usman Nasution ketika dikonfirmasi soal maraknya peredaran narkoba di wilayahnya, sampai saat ini masih enggan berkomentar.
Polda Sumut Tangkap 1.186 Pengguna Narkoba
Tim Polda Sumut dan polres jajaran mengungkap 1.186 kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam kurun waktu 12 September hingga 30 Oktober 2023 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 1.596 tersangka diamankan terdiri dari pemakai 378 orang dan jaringan narkoba 1.218 orang.
"Selain tersangka narkoba turut disita barang bukti sabu seberat 169,14 kg, ganja 256,93 kg, pohon ganja 55 batang, pil ekstasi 1.720,75 butir, obat excimer 95 butir, obat tramadol 49 butir, obat triheksi fenidil 431 butir dan uang tunai Rp176.923.000," katanya, Senin (30/10/2023).
Hadi mengungkapkan, Polda Sumut terus berupaya memberantas peredaran narkoba dengan menggelar razia gabungan di wilayah perbatasan Sumut-Aceh, Riau-Sumut hingga Padang-Sumut.
"Semua pintu masuk perbatasan wilayah Sumut kita tingkatkan dengan rutin menggelar razia dengan memeriksa setiap kendaraan yang melintas. Bahkan di pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba," pungkasnya.
Sumber : Tribun-Medan.com